

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Strategi Terarah Mengoptimalkan Rating Aplikasi Playstore untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
21 Des 2025 | 265
Lonjakan jumlah aplikasi di Playstore membuat persaingan semakin padat dan dinamis. Pengguna kini dihadapkan pada ratusan pilihan untuk kebutuhan yang sama, sehingga keputusan unduhan ...
Peran Strategis Buzzer Pilkada 2029 Melalui Platform Line dan Potensi Rajakomen.com
19 Mei 2025 | 820
Pilkada 2029 semakin mendekat, dan dengan itu, praktik kampanye digital semakin berkembang. Salah satu fenomena yang semakin menjadi sorotan adalah keberadaan buzzer dalam konteks pilkada. ...
Adaptasi DPR Periode 2025 terhadap Tantangan Era Digital: E-Parlemen dan Partisipasi Publik Online
28 Apr 2025 | 720
Dalam era digital yang semakin menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat, adaptasi menjadi kunci keberlangsungan dan efektivitas lembaga legislatif. Anggota DPR periode 2025 akan ...
Konten Sepi View? Saatnya Pakai Jasa View Viral Berkualitas!
8 Apr 2025 | 396
Di era digital saat ini, membuat konten yang menarik adalah langkah pertama untuk meraih perhatian audiens. Namun, tak sedikit yang mengalami kendala ketika konten yang telah dibuat dengan ...
4 Jul 2022 | 1375
Me time adalah suatu kegiatan meluangkan waktu untuk menyendiri atau menikmati kesendirian. Me time merupakan upaya sederhana untuk menghabiskan waktu untuk diri sendiri. Meski tidak ...
Memaksimalkan Bisnis Dengan Menggunakan Program Akuntansi Berbasis Web
28 Apr 2021 | 2269
Perkembangan teknologi yang semakin maju dan semakin banyak pemilik bisnis yang beralih menggunakan software akuntansi berbasis web agar dapat memaksimalkan kinerja akuntansi dan membantu ...