

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Begini Cara Membuat Izin Usaha Online
23 Jul 2024 | 876
Izin usaha merupakan hal yang penting dalam mendirikan dan mengelola usaha. Hal ini juga berlaku untuk usaha online, di mana adanya izin usaha menjadi penting dalam mengikuti regulasi ...
Kenapa Banyak Orang Gagal Psikotes Padahal Soalnya Bisa Dijawab?
6 Jan 2026 | 247
Psikotes sering dianggap sebagai ujian yang menakutkan karena bentuk soalnya terasa asing dan waktunya sangat terbatas. Banyak peserta merasa sudah belajar, sudah latihan, tapi tetap panik ...
11 Jun 2025 | 727
Profil Dedi Mulyadi (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII mencerminkan perjalanan seorang figure politik yang telah mengukir namanya di dalam kancah politik Indonesia, khususnya di ...
Media Sosial sebagai Cermin Reputasi Pinjaman Online di Masyarakat
17 Maret 2025 | 387
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online telah menjadi solusi keuangan yang semakin populer di masyarakat. Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan akan layanan ini, isu-isu ...
Deforestasi Legal Tinggi di Sumatra: Hutan yang Menangis dan Ancaman Masa Depan
23 Jan 2026 | 167
Sumatra, pulau yang dulu hijau dengan hutan lebat, pepohonan menjulang tinggi, dan sungai-sungai jernih, kini perlahan kehilangan wajah aslinya. Tanah subur yang menopang kehidupan manusia ...
Dwi Larso Calon Kuat Rektor ITB 2020-2025
3 Okt 2019 | 2253
Institur Teknologi Bandung atau ITB beberapa hari lagi akan mengumumkan 10 calon Rektor yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 10 Oktober 2019 dari 30 nomine yang mengikuti proses ...