

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
24 Mei 2026 | 216
Konsep temukan ide dan inspirasi bisnis paling segar untuk memulai kesuksesan dalam era digital modern menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam cara manusia membangun, mengembangkan, dan ...
Kewirausahaan dalam Agribisnis: Menumbuhkan Jiwa Entrepreneurship
16 Feb 2024 | 1163
Agribisnis, sebagai sektor utama dalam perekonomian global, tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap penyediaan pangan, tetapi juga menjadi lahan subur untuk pengembangan ...
Peran Monitoring Media Sosial dalam Dunia Public Relations
16 Maret 2025 | 553
Dalam era digital yang serba canggih saat ini, peran media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap suatu merek atau organisasi menjadi semakin penting. Media reputasi atau Media ...
9 Jun 2025 | 1068
Profil Gubernur Khofifah Indar Parawansa Provinsi Jawa Timur menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama mengingat peran penting yang ia jalankan dalam peta politik Indonesia saat ...
Iklan Kekinian, Hasil Maksimal: Manfaatkan TikTok untuk Bisnis Kamu
15 Apr 2025 | 773
Dalam era digital yang semakin maju, memanfaatkan platform media sosial untuk keperluan bisnis menjadi suatu keharusan. Salah satu platform yang tengah populer adalah TikTok. Dengan basis ...
Branded Queries sebagai Strategi Dominasi SERP dalam SEO Kompetitif
24 Mei 2026 | 238
Dalam persaingan digital yang semakin ketat, dominasi di halaman hasil pencarian atau SERP (Search Engine Results Page) menjadi tujuan utama banyak bisnis online. Tidak cukup hanya muncul ...