

Di era digital seperti sekarang, hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online—belanja, memesan makanan, membeli tiket, bahkan menunaikan kewajiban agama seperti bayar zakat online. Kemudahan ini membuat umat Islam semakin praktis dalam menjalankan rukun Islam yang keempat.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, dengan besaran 2,5% dari harta yang dimilikinya. Dana zakat ini disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan dalam ajaran Islam. Kewajiban ini ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits.
Rasulullah SAW bersabda:
"Islam dibangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah." (HR Bukhari dan Muslim)
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Bayyinah: 5:
"... dan mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, menjalankan agama dengan lurus, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Itulah agama yang benar."
Banyak yang bertanya, apakah zakat tetap sah jika dibayarkan secara online tanpa tatap muka atau ijab qabul? Menjawab hal ini, kita bisa merujuk pada pendapat ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.
Dalam kitab Fiqh Az-Zakat, beliau menjelaskan bahwa zakat tetap sah meskipun tidak dinyatakan secara langsung kepada penerima (mustahik). Yang terpenting adalah adanya niat dari muzakki (pembayar zakat), serta penyaluran yang amanah dan sesuai syariat.
Artinya, bayar zakat online tetap sah, selama memenuhi syarat dan dilakukan melalui lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya. Proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, bahkan hanya melalui ponsel atau laptop.
Untuk bisa menunaikan zakat, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Dengan adanya layanan zakat digital, kini umat Islam bisa lebih mudah dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Beberapa keuntungan bayar zakat online antara lain:
Bayar zakat online kini bukan hanya tren, tapi juga solusi nyata bagi umat Islam modern yang ingin tetap menjalankan kewajiban agamanya secara syar’i dan efisien. Pastikan kamu memilih platform atau lembaga zakat yang terpercaya, agar zakatmu tersalurkan tepat sasaran dan sesuai hukum Islam.
Ingin mulai bayar zakat online sekarang juga? Pilih lembaga resmi yang telah bersertifikasi dan terpercaya!
Profil Politik Gubernur Mahyeldi Ansharullah: Transformasi dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat
9 Jun 2025 | 1023
Profil Gubernur Mahyeldi Ansharullah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan banyak pihak belakangan ini. Sebagai seorang pemimpin, Mahyeldi dikenal memiliki komitmen yang tinggi terhadap ...
Bangun Channel dari Nol dengan Jasa Subscriber Murah Berkualitas
23 Apr 2025 | 839
Memiliki channel di platform video seperti YouTube kini menjadi salah satu cara paling populer untuk berbagi konten, baik itu berupa vlog, tutorial, hiburan, ataupun konten edukasi. Namun, ...
Mengenal Strategi Mendapatkan Backlink dari Blog: Manfaat dan Cara Memanfaatkannya
20 Mei 2025 | 789
Dalam dunia digital marketing, mendapatkan backlink dari blog menjadi salah satu strategi penting yang dapat mendongkrak peringkat website Anda di mesin pencari. Backlink adalah tautan yang ...
Kegiatan dan Program Unggulan dari PAFI Humbang Hasundutan
16 Sep 2024 | 795
Indonesia memiliki berbagai organisasi profesional yang berperan penting dalam kemajuan kesehatan masyarakat. Salah satu di antaranya adalah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) cabang ...
Iklan Kekinian, Hasil Maksimal: Manfaatkan TikTok untuk Bisnis Kamu
15 Apr 2025 | 772
Dalam era digital yang semakin maju, memanfaatkan platform media sosial untuk keperluan bisnis menjadi suatu keharusan. Salah satu platform yang tengah populer adalah TikTok. Dengan basis ...
Ide Usaha Online Kreatif Tanpa Modal Besar untuk Pemula di Era Digital
26 Mei 2026 | 251
Perkembangan teknologi internet telah mengubah pola usaha masyarakat modern secara signifikan. Aktivitas bisnis yang dahulu membutuhkan tempat fisik, modal besar, dan proses operasional ...