Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani kebijakan kenaikan BPJS kesehatan 2020. Kebijakan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi tiap peserta kelas, baik kelas I, II, maupun III. sebaiknya ketahui dahulu fakta-fakta kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan 2020.
1. Presiden Mulai Menaikkan Iuran BPJS Kelas I dan II Pada Bulan Juli 2020
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, kenaikan BPJS kesehatan 2020 berlaku bagi semua peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja serta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran BPJS peserta kelas I sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan atau mengalami kenaikan 85,1%. Peserta BPJS kelas II wajib membayar Rp100.000,00 per orang per bulan atau naik 96,7%. Kenaikan iuran BPJS peserta kelas I dan II berlaku mulai bulan Juli 2020 dan selanjutnya tanpa adanya subsidi dari pemerintah.
2. Kenaikan Iuran BPJS Kelas III Berlaku Mulai 2021
Kenaikan iuran BPJS kesehatan juga dibebankan kepada peserta kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Jumlah iuran yang harus dibayar dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00, dengan kenaikan sebanyak Rp16.500,00 atau 64,7%. Perlu diketahui bahwa kenaikan bagi peserta kelas III diberlakukan pada tahun 2021 dan seterusnya.
3. Ada Subsidi Pembayaran BPJS Kelas III
Sesuai Pasal 34 (ayat 1) Perpres baru ini, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500.00 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Pemilik kartu BPJS diharuskan Rp25.500,00 saja per orang per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021, peserta kelas III harus membayar iuran Rp35.000,00 per orang per bulan. Kekurangan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah yaitu sebanyak Rp7.500,00 per orang per bulan.
4. Jumlah Kenaikan Iuran Lebih Kecil Daripada Peraturan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), terdapat penurunan pada kenaikan BPJS kesehatan 2020. Iuran BPJS kesehatan yang dibatalkan MA tercantum dalam Perpres 75 tahun 2019. Jumlah iuran bagi peserta kelas I dari Rp80.000,00 menjadi Rp160.000,00 atau naik 100%. Kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan kelas II Rp51.000,00 menjadi Rp110.000,00 atau naik 115,7%. Besaran iuran peserta kelas III dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00 atau naik 64,7%.
5. Mahkamah Agung (MA) Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden mengajukan dan menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berisi besaran iuran BPJS tentang jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Peraturan ini diharapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 dan seterusnya.
MA membatalkan Perpres tersebut dengan dua alasan, pertama adalah pelayanan BPJS kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, kenaikan iuran tidak tepat dijalankan pada saat keadaan ekonomi sedang lemah seperti saat ini.
Besaran iuran BPJS dalam Perpres tersebut adalah peserta perawatan kelas I sebesar Rp160.000,00, kelas II sebanyak Rp110.000,00, sedangkan peserta kelas III sebesar Rp42.000,00. Akan tetapi Mahkamah Agung membatalkan Perpres tersebut dan mengembalikan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dalam Perpres yang dibatalkan MA, terdapat tambahan kebijakan tentang bantuan pendanaan iuran BPJS. Bantuan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 19.000,- per orang per bulan bagi peserta BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi pemerintah ini diberlakukan kepada setiap kelas peserta BPJS kesehatan.
Nah, dengan mengetahui fakta-fakta kenaikan BPJS kesehatan 2020, masyarakat dapat mengkritisi peraturan ini dengan bijak. Jika perlu, baca dan pahami setiap peraturan pemerintah dengan detail agar kritik yang yang diberikan tidak asal ikut-ikutan.
Sholat dengan Suasana Sejuknya Alam di Masjid Daarul Aulia
21 Jan 2022 | 124
Ingin mendapatkan suasana dengan alam yang sejuk dan tenang saat melaksanakan ibadah sholat? Silahkan berkunjung ke Masjid Daarul Aulia! Masjid ini terletak di sekitar area Gunung Putri ...
Gunakan Obat Alami Ini Jika Sakit Asam Lambung
8 Sep 2021 | 271
Sering merasa nyeri pada ulu hati? Atau merasakan sensasi panas di dada hingga ke tenggorokan? Bila iya mungkin memiliki gangguan pencernaan yang dikenal dengan sakit asam lambung. Asam ...
Berdagang Sebagai Mata Pencaharian
17 Okt 2019 | 2687
Berdagang merupakan profesi yang mulia di dalam Islam dan ini terbukti dengan Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang pedang. Beliau juga memuji serta mendoakan para pedagang yang jujur. ...
Supplier Flange Terlengkap dan Termurah di Jakarta
15 Feb 2021 | 384
Mungkin bagi orang yang menggeluti dunia pipa sudah tidak asing lagi dengan yang disebut flange. Flange ini dalam perpipaan dapat diartikan sebagai suatu komponen untuk menggabungkan antara ...
Pentingnya SEO untuk Bisnis Online
14 Mei 2019 | 956
Kini bisnis online masih banyak yang merasa tidak mengalami peningkatan meskipun telah melakukan promosi dengan maksimal pada berbagai sarana online. Kemungkinan hal ini dapat terjadi ...
Tipa Merawat Gigi Dengan Cara Sederhana
7 Jan 2021 | 333
Memiliki gigi yang terawat serta cantik selain dapat meningkatkan rasa percaya diri juga merupakan pertanda hal baik untuk kesehatan. Dan untuk mendapatkan gigi yang sehat, cantik serta ...