MU
Catat, Inilah 5 Fakta-fakta Kenaikan BPJS Kesehatan 2020

Catat, Inilah 5 Fakta-fakta Kenaikan BPJS Kesehatan 2020

22 Mei 2020
335x
Ditulis oleh : Admin

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani kebijakan kenaikan BPJS kesehatan 2020. Kebijakan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi tiap peserta kelas, baik kelas I, II, maupun III. sebaiknya ketahui dahulu fakta-fakta kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan 2020.

1. Presiden Mulai Menaikkan Iuran BPJS Kelas I dan II Pada Bulan Juli 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, kenaikan BPJS kesehatan 2020 berlaku bagi semua peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja serta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran BPJS peserta kelas I sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan atau mengalami kenaikan 85,1%. Peserta BPJS kelas II wajib membayar Rp100.000,00 per orang per bulan atau naik 96,7%. Kenaikan iuran BPJS peserta kelas I dan II berlaku mulai bulan Juli 2020 dan selanjutnya tanpa adanya subsidi dari pemerintah.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kelas III Berlaku Mulai 2021

Kenaikan iuran BPJS kesehatan juga dibebankan kepada peserta kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Jumlah iuran yang harus dibayar dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00, dengan kenaikan sebanyak Rp16.500,00 atau 64,7%. Perlu diketahui bahwa kenaikan bagi peserta kelas III diberlakukan pada tahun 2021 dan seterusnya.

3. Ada Subsidi Pembayaran BPJS Kelas III

Sesuai Pasal 34 (ayat 1) Perpres baru ini, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500.00 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Pemilik kartu BPJS diharuskan Rp25.500,00 saja per orang per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021, peserta kelas III harus membayar iuran Rp35.000,00 per orang per bulan. Kekurangan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah yaitu sebanyak Rp7.500,00 per orang per bulan.

4. Jumlah Kenaikan Iuran Lebih Kecil Daripada Peraturan Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), terdapat penurunan pada kenaikan BPJS kesehatan 2020. Iuran BPJS kesehatan yang dibatalkan MA tercantum dalam Perpres 75 tahun 2019. Jumlah iuran bagi peserta kelas I dari Rp80.000,00 menjadi Rp160.000,00 atau naik 100%. Kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan kelas II Rp51.000,00 menjadi Rp110.000,00 atau naik 115,7%. Besaran iuran peserta kelas III dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00 atau naik 64,7%.

5. Mahkamah Agung (MA) Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Sebelumnya

Sebelumnya, Presiden mengajukan dan menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berisi besaran iuran BPJS tentang jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Peraturan ini diharapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 dan seterusnya.

MA membatalkan Perpres tersebut dengan dua alasan, pertama adalah pelayanan BPJS kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, kenaikan iuran tidak tepat dijalankan pada saat keadaan ekonomi sedang lemah seperti saat ini.

Besaran iuran BPJS dalam Perpres tersebut adalah peserta perawatan kelas I sebesar Rp160.000,00, kelas II sebanyak Rp110.000,00, sedangkan peserta kelas III sebesar Rp42.000,00. Akan tetapi Mahkamah Agung membatalkan Perpres tersebut dan mengembalikan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Perpres yang dibatalkan MA, terdapat tambahan kebijakan tentang bantuan pendanaan iuran BPJS. Bantuan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 19.000,- per orang per bulan bagi peserta BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi pemerintah ini diberlakukan kepada setiap kelas peserta BPJS kesehatan.

Nah, dengan mengetahui fakta-fakta kenaikan BPJS kesehatan 2020, masyarakat dapat mengkritisi peraturan ini dengan bijak. Jika perlu, baca dan pahami setiap peraturan pemerintah dengan detail agar kritik yang yang diberikan tidak asal ikut-ikutan.

Baca Juga:
Dwi Larso Calon Kuat Rektor ITB 2020-2025

Dwi Larso Calon Kuat Rektor ITB 2020-2025

Tips      

3 Okt 2019 | 790


Institur Teknologi Bandung atau ITB beberapa hari lagi akan mengumumkan 10 calon Rektor yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 10 Oktober 2019 dari 30 nomine yang mengikuti proses ...

Manfaat Membaca Buku untuk Anak Sejak Usia Dini

Manfaat Membaca Buku untuk Anak Sejak Usia Dini

Fakta      

30 Jun 2022 | 196


Mom, kapan terakhir kali mengajak buah hati membaca buku bersama? Atau, kapan terakhir kali membacakan buku cerita untuk anak dan menemani anak untuk lekas tidur? Membaca buku untuk ...

Bukan di Australia, Ternyata Batu Monolit Terbesar itu ada di Indonesia

Bukan di Australia, Ternyata Batu Monolit Terbesar itu ada di Indonesia

Unik      

24 Apr 2020 | 387


Batu terbesar di dunia, ternyata ada di Indonesia, tepatnya di Kalimantan Barat. Namanya, adalah Bukit Kelam. Meskipun dinamakan berupa 'bukit', tapi sejatinya Bukit kelam adalah ...

Hilangkan Kerutan di Wajah dengan Bahan Alami Berikut ini

Hilangkan Kerutan di Wajah dengan Bahan Alami Berikut ini

Kecantikan      

25 Agu 2020 | 395


Dengan bertambahnya usia maka keelastisan kulit menjadi berkurang dan menimbulkan garis-garis halus serta kerutan pada wajah. Hal ini sebenarnya bukan masalah yang serius untuk ...

Strategi Pemasaran Lewat Internet yang Paling Efektif

Strategi Pemasaran Lewat Internet yang Paling Efektif

Tips      

1 Okt 2018 | 1186


Saat memutuskan untuk berbisnis atau memulai usaha sendiri, maka ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar bisnis tersebut dapat berjalan lancar. Bisnis juga dapat dilakukan secara ...

Cara Meningkatkan Engagement Instagram, Simak Tips Berikut Ini

Cara Meningkatkan Engagement Instagram, Simak Tips Berikut Ini

Tips      

4 Agu 2021 | 749


Meningkatkan engagement Instagram adalah salah satu teknik promosi di sosial media. Dengan menggunakan social media marketing, kita bisa membuat brand menjadi lebih dikenal orang ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top