

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani kebijakan kenaikan BPJS kesehatan 2020. Kebijakan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi tiap peserta kelas, baik kelas I, II, maupun III. sebaiknya ketahui dahulu fakta-fakta kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan 2020.
1. Presiden Mulai Menaikkan Iuran BPJS Kelas I dan II Pada Bulan Juli 2020
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, kenaikan BPJS kesehatan 2020 berlaku bagi semua peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja serta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran BPJS peserta kelas I sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan atau mengalami kenaikan 85,1%. Peserta BPJS kelas II wajib membayar Rp100.000,00 per orang per bulan atau naik 96,7%. Kenaikan iuran BPJS peserta kelas I dan II berlaku mulai bulan Juli 2020 dan selanjutnya tanpa adanya subsidi dari pemerintah.
2. Kenaikan Iuran BPJS Kelas III Berlaku Mulai 2021
Kenaikan iuran BPJS kesehatan juga dibebankan kepada peserta kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Jumlah iuran yang harus dibayar dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00, dengan kenaikan sebanyak Rp16.500,00 atau 64,7%. Perlu diketahui bahwa kenaikan bagi peserta kelas III diberlakukan pada tahun 2021 dan seterusnya.
3. Ada Subsidi Pembayaran BPJS Kelas III
Sesuai Pasal 34 (ayat 1) Perpres baru ini, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500.00 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Pemilik kartu BPJS diharuskan Rp25.500,00 saja per orang per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021, peserta kelas III harus membayar iuran Rp35.000,00 per orang per bulan. Kekurangan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah yaitu sebanyak Rp7.500,00 per orang per bulan.
4. Jumlah Kenaikan Iuran Lebih Kecil Daripada Peraturan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), terdapat penurunan pada kenaikan BPJS kesehatan 2020. Iuran BPJS kesehatan yang dibatalkan MA tercantum dalam Perpres 75 tahun 2019. Jumlah iuran bagi peserta kelas I dari Rp80.000,00 menjadi Rp160.000,00 atau naik 100%. Kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan kelas II Rp51.000,00 menjadi Rp110.000,00 atau naik 115,7%. Besaran iuran peserta kelas III dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00 atau naik 64,7%.
5. Mahkamah Agung (MA) Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden mengajukan dan menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berisi besaran iuran BPJS tentang jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Peraturan ini diharapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 dan seterusnya.
MA membatalkan Perpres tersebut dengan dua alasan, pertama adalah pelayanan BPJS kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, kenaikan iuran tidak tepat dijalankan pada saat keadaan ekonomi sedang lemah seperti saat ini.
Besaran iuran BPJS dalam Perpres tersebut adalah peserta perawatan kelas I sebesar Rp160.000,00, kelas II sebanyak Rp110.000,00, sedangkan peserta kelas III sebesar Rp42.000,00. Akan tetapi Mahkamah Agung membatalkan Perpres tersebut dan mengembalikan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dalam Perpres yang dibatalkan MA, terdapat tambahan kebijakan tentang bantuan pendanaan iuran BPJS. Bantuan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 19.000,- per orang per bulan bagi peserta BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi pemerintah ini diberlakukan kepada setiap kelas peserta BPJS kesehatan.
Nah, dengan mengetahui fakta-fakta kenaikan BPJS kesehatan 2020, masyarakat dapat mengkritisi peraturan ini dengan bijak. Jika perlu, baca dan pahami setiap peraturan pemerintah dengan detail agar kritik yang yang diberikan tidak asal ikut-ikutan.
Waspada dengan Keberadaan Rayap di Rumah Anda, Simak Ciri cirinya di Sini
15 Jul 2020 | 2509
Rayap merupakan salah satu hewan jenis serangga yang bentuknya kecil seperti semut tetapi sangat berbahaya. Ini karena hewan yang satu ini akan memakan kayu yang ada di rumah anda seperti ...
Strategi Omnichannel Marketing untuk Memperkuat Brand Awareness Bisnis Tahun 2026
19 Mei 2026 | 240
Perkembangan teknologi digital pada tahun 2026 membuat persaingan bisnis semakin kompetitif. Konsumen modern tidak lagi menggunakan satu platform ketika mencari informasi maupun melakukan ...
Strategi Terarah Mengoptimalkan Rating Aplikasi Playstore untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
21 Des 2025 | 401
Lonjakan jumlah aplikasi di Playstore membuat persaingan semakin padat dan dinamis. Pengguna kini dihadapkan pada ratusan pilihan untuk kebutuhan yang sama, sehingga keputusan unduhan ...
Kuliah di Bandung untuk Pekerja Kelas Karyawan Ma'soem University dengan Jadwal Fleksibel
9 Sep 2024 | 1288
Ma'soem University di Bandung menghadirkan solusi bagi para pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka. Program kelas karyawan di kampus ...
Kolaborasi Viral: Cara Cerdas Bikin Postingan yang Bikin Kamu Makin Populer
20 Maret 2025 | 845
Dalam dunia media sosial yang terus berkembang, strategi untuk mendapatkan perhatian publik semakin penting. Salah satu cara cerdas yang bisa kamu gunakan adalah kolaborasi viral. Dengan ...
Mengintip Kolam Renang Indoor dan Outdoor di Boarding School Bandung
21 Okt 2024 | 842
Boarding School tingkat SMA kini semakin diminati sebagai opsi pendidikan bagi para orang tua yang menginginkan pembentukan karakter dan prestasi akademik yang komprehensif bagi anak-anak ...