RajaKomen
JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
431x
Ditulis oleh : Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Ternyata, ini 5 Fakta Menarik Makanan Seblak untuk Kesehatan

Ternyata, ini 5 Fakta Menarik Makanan Seblak untuk Kesehatan

Kuliner      

31 Maret 2020 | 3856


Kopimana.com - Sekarang ini seblak sudah menjadi makanan favorit yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Seblak merupakan makanan khas Jawa Barat yang memiliki rasa yang sangat ...

Transformasi Balikpapan Menjadi Kota Metropolitan Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Sebagai Presiden 2024

Transformasi Balikpapan Menjadi Kota Metropolitan Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Sebagai Presiden 2024

Politik      

4 Jan 2024 | 128


Bukanlah rahasia lagi bahwa transformasi perkotaan di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Dari antara banyak wacana yang mengemuka, kemungkinan perubahan ...

Trend Model Busana muslim Modern UntÏ…k Remaja

Trend Model Busana muslim Modern UntÏ…k Remaja

Fashion      

13 Sep 2018 | 2991


Model Busana muslim modern terbaru υntυk remaja sekarang  Ñ–nÑ– mеnјаԁі salah ѕаtυ busana fashion уаng sedang booming ...

Mudahnya Mendapat Fasilitas Kesehatan dengan Aplikasi SehatQ

Mudahnya Mendapat Fasilitas Kesehatan dengan Aplikasi SehatQ

Tips      

13 Jun 2020 | 1000


Dengan kemajuan jaman sekarang ini, untuk mencari berbagai informasi dapat dilakukan di internet. Dimulai dari informasi kesehatan, berbagai macam penyakit beserta gejala hingga cara ...

Bahan Alami Ini Dapat Digunakan Untuk Merawat Wajah Berminyak

Bahan Alami Ini Dapat Digunakan Untuk Merawat Wajah Berminyak

     

30 Agu 2021 | 609


Merawat wajah berminyak tentu bukan perkara yang mudah, sebab jenis kulit satu ini dapat dengan mudah menimbulkan masalah seperti jerawat. Untungnya, saat ini ada banyak cara untuk ...

Model Trendy Busana Muslimah Cadar Terbaru

Model Trendy Busana Muslimah Cadar Terbaru

Fashion      

13 Sep 2018 | 1889


Walaupun υntυk  sebagian besar mengenakan Busana Muslimah cadar masih terkesan aneh, nаmυn tak urung mеmЬυаt para pemakai ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top