rajabacklink
JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
1453x
Ditulis oleh : Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Viral

Jasa Viral untuk UMKM: Solusi Hemat Meningkatkan Brand Awareness

     

25 Maret 2025 | 420


Di era digital saat ini, keberadaan brand dalam dunia online sangat penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meningkatkan popularitas dan penjualan menjadi prioritas ...

jasa profesional

Optimalisasi Website: Menyusun Strategi Jasa SEO untuk Promosi Website Jasa Profesional

Tips      

16 Mei 2025 | 535


Dalam era digital yang semakin berkembang, memiliki website yang menarik dan informatif menjadi sangat penting bagi setiap bisnis. Namun, hanya memiliki website yang baik tidak cukup; Anda ...

Keunggulan Menggunakan Jasa Layanan Emporio Architect

Keunggulan Menggunakan Jasa Layanan Emporio Architect

Tips      

6 Apr 2022 | 1582


Rumah estetik saat ini sudah menjadi tren, khususnya bagi para kaum millenial. Selain memberikan kesan nyaman, rumah dengan interior yang estetik juga dianggap lebih enak dipandang daripada ...

5 Cara Menghasilkan Uang Tambahan untuk Mahasiswa dari Internet

5 Cara Menghasilkan Uang Tambahan untuk Mahasiswa dari Internet

Tips      

27 Jun 2024 | 633


Mahasiswa seringkali menghadapi masalah finansial saat mengejar gelar sarjana mereka. Untuk mengatasi tantangan ini, banyak mahasiswa mencari cara untuk menghasilkan uang tambahan. Berkat ...

Monetisasi Konten

Karya Kamu Sudah Ditonton Banyak Orang, Tapi Sudah Jadi Uang Belum?

Tips      

25 Des 2025 | 227


Di era digital yang serba cepat ini, banyak orang sudah berhasil mencuri perhatian lewat konten yang mereka buat, tetapi tidak sedikit yang berhenti pada tahap viral saja tanpa tahu langkah ...

Tips Memilih Busana Muslimah Perempuan Yаng Bаіk

Tips Memilih Busana Muslimah Perempuan Yаng Bаіk

Tips      

13 Sep 2018 | 3296


Busana Muslimah merupakan salah satu busana yang biasan dipakai oleh kau muslim perempuan .Untυk memilih уаng cocok  mеmаng tak ѕеӏаӏυ ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top