Tryout.id
JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
956x
Ditulis oleh : Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Ramuan Jahe Obat Herbal Alami Asam Urat

Ramuan Jahe Obat Herbal Alami Asam Urat

Herbal      

15 Apr 2021 | 1116


Peningkatan purin dalam tubuh yang menyerang persendian dapat mengakibatkan nyeri, ngilu hingga bengkak, kondisi tersebut kita kenal sebagai penyakit asam urat. Untuk menanganinya selain ...

Bagaimana Caranya Melakukan Kampanye Politik melalui Media Sosial?

Bagaimana Caranya Melakukan Kampanye Politik melalui Media Sosial?

Tips      

27 Jun 2024 | 244


Kampanye politik adalah bagian integral dalam proses demokrasi di mana calon politik berusaha untuk mempengaruhi opini publik agar mendukung visi dan program mereka. Dalam era digital ini, ...

pesanten Al Masoem Bandung

Pakaian dalam Acara Resmi dan Kegiatan Sehari-hari di Al Masoem

Pendidikan      

16 Agu 2024 | 120


Sebagai salah satu sekolah islam di Bandung, Sekolah Asrama Al Masoem memiliki peraturan pakaian yang berbeda untuk acara resmi dan kegiatan sehari-hari. Hal ini merupakan bagian dari ...

Media Sosial Sebagai Tempat Promosi Online yang Efektif

Media Sosial Sebagai Tempat Promosi Online yang Efektif

Inspirasi      

11 Sep 2021 | 1007


Seiring dengan perkembangan jaman maka pelaku bisnis saat ini banyak menggunakan cara cara yang lebih efisien dan memudahkan bagi calon pembeli ,salah satu di antaranya saat ini yang sangat ...

Berbagai Manfaat Kongres CANS 2023

Berbagai Manfaat Kongres CANS 2023

Tips      

23 Sep 2024 | 172


CANS 2023, atau "Congrès Annuel de la Société de Nutrition," adalah kongres tahunan yang diadakan oleh Société de Nutrition, yang berfokus pada ...

Rumah Bernuansa Villa Nyaman Dan Asri Di Lahan Terbatas Ala Emporio Architect

Rumah Bernuansa Villa Nyaman Dan Asri Di Lahan Terbatas Ala Emporio Architect

Tips      

10 Okt 2021 | 1266


Hunian tropis termasuk pada jenis desain yang berkembang untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tinggal di daerah ekuator. Di mana udara panas dengan tingkat kelembapan ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top