rajabacklink
JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
143x
Ditulis oleh : Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Ini Alasan Pentingnya Me Time

Ini Alasan Pentingnya Me Time

Tips      

4 Jul 2022 | 125


Me time adalah suatu kegiatan meluangkan waktu untuk menyendiri atau menikmati kesendirian. Me time merupakan upaya sederhana untuk menghabiskan waktu untuk diri sendiri. Meski tidak ...

Cara Mudah untuk Hilangin bau Sepatu

Cara Mudah untuk Hilangin bau Sepatu

Tips      

22 Des 2021 | 195


Jaman sekarang masih ada ya, sepatu bau, wow bakalan malu deh. Nah guys sebenarnya banyak cara untuk hilangin bau sepatu tuh, asal kitanya rajin saja melakukannya. Memang si kalau sepatu ...

Beragam Nikah Siri Lamongan dari Hukum sampai Realitanya

Beragam Nikah Siri Lamongan dari Hukum sampai Realitanya

Tips      

15 Agu 2022 | 236


Nikah siri lamongan kerap menjadi bahan percakapan warga yang gak sempat ada habisnya. Karenanya  pemikiran penduduk berlainan terkait nikah siri. Ada yang menganggap positif serta ...

Legenda Di Balik Keindahan Danau Saiful Muluk Pakistan

Legenda Di Balik Keindahan Danau Saiful Muluk Pakistan

Unik      

6 Apr 2022 | 203


Danau Saiful Muluk adalah sebuah danau alpine yang terletak di ujung utara Lembah Kaghan, dekat kota Naran. Daerah ini berada di timur laut distrik Mansehra di provinsi Khyber-Pakhtunkhwa, ...

pembalut charm malam

Ga Takut Bocor Lagi Karena Menggunakan Pembalut Charm Malam

Tips      

19 Mei 2022 | 248


Para wanita yang masih berada dalam masa subur, setiap bulannya akan mengalami siklus menstruasi. Pembalut digunakan untuk membantu menyerap darah haid yang Anda alami. ...

FAQ Tentang Backlink di rajabacklink.com, Tambah Pengetahuan Yuk

FAQ Tentang Backlink di rajabacklink.com, Tambah Pengetahuan Yuk

Tips      

25 Feb 2020 | 694


FAQ atau frequently asked question adalah pertanyaan umum atau daftar pertanyaan serta jawaban yang paling sering ditanyakan oleh orang dalam suau konteks atau tentang topik tertentu. ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top