Catat, Inilah 5 Fakta-fakta Kenaikan BPJS Kesehatan 2020

Oleh Admin, 22 Mei 2020
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani kebijakan kenaikan BPJS kesehatan 2020. Kebijakan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi tiap peserta kelas, baik kelas I, II, maupun III. sebaiknya ketahui dahulu fakta-fakta kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan 2020.

1. Presiden Mulai Menaikkan Iuran BPJS Kelas I dan II Pada Bulan Juli 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, kenaikan BPJS kesehatan 2020 berlaku bagi semua peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja serta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran BPJS peserta kelas I sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan atau mengalami kenaikan 85,1%. Peserta BPJS kelas II wajib membayar Rp100.000,00 per orang per bulan atau naik 96,7%. Kenaikan iuran BPJS peserta kelas I dan II berlaku mulai bulan Juli 2020 dan selanjutnya tanpa adanya subsidi dari pemerintah.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kelas III Berlaku Mulai 2021

Kenaikan iuran BPJS kesehatan juga dibebankan kepada peserta kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Jumlah iuran yang harus dibayar dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00, dengan kenaikan sebanyak Rp16.500,00 atau 64,7%. Perlu diketahui bahwa kenaikan bagi peserta kelas III diberlakukan pada tahun 2021 dan seterusnya.

3. Ada Subsidi Pembayaran BPJS Kelas III

Sesuai Pasal 34 (ayat 1) Perpres baru ini, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500.00 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Pemilik kartu BPJS diharuskan Rp25.500,00 saja per orang per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021, peserta kelas III harus membayar iuran Rp35.000,00 per orang per bulan. Kekurangan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah yaitu sebanyak Rp7.500,00 per orang per bulan.

4. Jumlah Kenaikan Iuran Lebih Kecil Daripada Peraturan Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), terdapat penurunan pada kenaikan BPJS kesehatan 2020. Iuran BPJS kesehatan yang dibatalkan MA tercantum dalam Perpres 75 tahun 2019. Jumlah iuran bagi peserta kelas I dari Rp80.000,00 menjadi Rp160.000,00 atau naik 100%. Kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan kelas II Rp51.000,00 menjadi Rp110.000,00 atau naik 115,7%. Besaran iuran peserta kelas III dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00 atau naik 64,7%.

5. Mahkamah Agung (MA) Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Sebelumnya

Sebelumnya, Presiden mengajukan dan menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berisi besaran iuran BPJS tentang jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Peraturan ini diharapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 dan seterusnya.

MA membatalkan Perpres tersebut dengan dua alasan, pertama adalah pelayanan BPJS kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, kenaikan iuran tidak tepat dijalankan pada saat keadaan ekonomi sedang lemah seperti saat ini.

Besaran iuran BPJS dalam Perpres tersebut adalah peserta perawatan kelas I sebesar Rp160.000,00, kelas II sebanyak Rp110.000,00, sedangkan peserta kelas III sebesar Rp42.000,00. Akan tetapi Mahkamah Agung membatalkan Perpres tersebut dan mengembalikan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Perpres yang dibatalkan MA, terdapat tambahan kebijakan tentang bantuan pendanaan iuran BPJS. Bantuan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 19.000,- per orang per bulan bagi peserta BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi pemerintah ini diberlakukan kepada setiap kelas peserta BPJS kesehatan.

Nah, dengan mengetahui fakta-fakta kenaikan BPJS kesehatan 2020, masyarakat dapat mengkritisi peraturan ini dengan bijak. Jika perlu, baca dan pahami setiap peraturan pemerintah dengan detail agar kritik yang yang diberikan tidak asal ikut-ikutan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KopiMana.com
All rights reserved