Hukum Cosplay dalam Kacamata Islam

Oleh Admin, 27 Nov 2023
Cosplay menjadi salah satu hal yang ramai dilakukan beberapa presenter kita di televisi. Kegiatan ini memang menarik beberapa pihak terutama kaum yang disebut dengan WIBU atau otaku, tapi sebagai umat muslim bagaimana hukumnya bercosplay menjadi karakter anime atau game yang disukai? Apakah boleh sebagai umat muslim untuk bercosplay ria? Yuk simak penjelasannya.

Hukum Cosplay dalam Kacamata Islam

Cosplay merupakan salah satu tren yang semakin populer di dunia, termasuk di Indonesia. Cosplay adalah singkatan dari "costume play", yang berarti kegiatan berpakaian seperti watak fiksyen, seperti dalam manga, permainan video, dan rancangan televisi seperti anime dan kartun. Cosplay sering dilakukan dalam acara-acara seperti festival, pameran, dan kompetisi.

Di Indonesia cosplay menjadi salah satu event yang dinanti nanti para pecinta anime, bagi beberapa anak muda kegiatan cosplay merupakan ladang untuk mencari uang, karena beberapa orang rela mengantri untuk berfoto bersama karakter karakter yang mereka cosplaykan dan itu tidaklah gratis harus membayar sesuai dengan tarif yang mereka patok. Selain itu kegiatan cosplay bagi para pelakunya juga menjadi salah satu hal yang dapat meningkatkan rasa percaya diri apalagi jika cosplay yang mereka lakukan sangat mirip dengan karakter yang mereka tiru baik itu secara fisik (cara berpakaian) dan dari berbagai macam armor dan pernak pernik yang dimiliki karakter tersebut. Lantas bagaimana islam menyikapi fenomena ini?

Dalam Islam, hukum cosplay dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

Aspek syariah

Dalam Islam, terdapat beberapa batasan dalam berpakaian, yaitu:


Aurat wanita harus ditutupi, kecuali wajah dan telapak tangan.
Pakaian harus menutupi seluruh tubuh, tidak boleh ketat atau transparan.
Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian lawan jenis.


Ketika aspek penilaian dari cara berpakaian juga sudah menjadi penentu apakah boleh atau tidaknya bercosplay. Jika melihat pada sudut pandang cara berpakaian jelas, bercosplay tidak diperbolehkan jika tidak menutup aurat. Sedangkan beberapa karakter dalam anime dan manga serta game kebanyakan adalah karakter karakter dengan aurat yang sangat terbuka, contoh gampang karakter dari Genshin Impact seperti Eula, Hu Tao, Furina, Navya, Barbara, Jean, Raiden Shogun, Shenhe, Ningguang, Nilou, Nahida, Fischl  and the best one Skirk dan game Honkai Star rail yang merupakan dua game yang memang sedang ramai diperbincangkan oleh kaula kaula muda saat ini. Rata rata karakter wanita di game tersebut dengan pakaian terbuka alias tidak menutup aurat walaupun pakaian tertutup rata rata pakaian yang mereka kenakan jelas ketat dan mengumbar aurat mereka. 

Apakah islam membolehkan hal seperti itu? Jelas tidak. Lantas bagaimana dengan fenomena Hijab Cosplay? Yaitu bercosplay syar’i dimana setiap cosplayer menggunakan hijab sebagai ganti dari “wig atau rambut palsu dari karakter yang mereka perankan. Tentu saja dengan pakaian yang tidak mengumbar aurat. Bagaimana dengan ini? 

Dari aspek syariah, cosplay dapat dihukumi sebagai berikut:


Haram jika kostum yang dikenakan mendedahkan aurat, menyerupai pakaian lawan jenis, atau mengandung unsur kemaksiatan.
Makruh jika kostum yang dikenakan tidak menutupi aurat dengan sempurna atau tidak sesuai dengan syariat Islam.
Bisa jadi Halal jika kostum yang dikenakan tidak melanggar batasan-batasan syariah.


Aspek akhlak

Cosplay juga dapat dilihat dari aspek akhlak. Cosplay dapat menjadi sarana untuk berekspresi dan menyalurkan hobi, namun perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan norma-norma agama dan sosial.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cosplay dari aspek akhlak:


Cosplay tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk mencari perhatian atau pujian dari orang lain.
Cosplay tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar norma-norma agama dan sosial, seperti berpakaian yang terlalu terbuka atau mengundang syahwat.
Cosplay harus dilakukan dengan cara yang sopan dan santun.


Aspek tujuan

Cosplay juga dapat dilihat dari aspek tujuannya. Cosplay dapat dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti untuk menyalurkan hobi, mengekspresikan diri, atau mempromosikan budaya. Namun, cosplay juga dapat dilakukan untuk tujuan yang buruk, seperti untuk mencari keuntungan atau menyebarkan kemaksiatan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cosplay dari aspek tujuan:


Cosplay harus dilakukan dengan tujuan yang baik dan bermanfaat.
Cosplay tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau menyebarkan kemaksiatan.


Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum cosplay dalam Islam dapat berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, yaitu:


Konten kostum
Tujuan cosplay
Cara cosplay


Tapi dari semua teori tersebut bisa dibantahkan dengan satu hadits yang bisa menjadi hal yang meyakinkan umat muslim bahwa haram hukumnya bercosplay apapun alasannya yaitu tersurat dalam hadits riwayat Ahmad ibnu Hanbal Rasulullah pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dan dalam haditsnya berbunyi : 

“Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum” 

yang artinya : 

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk di antara mereka.” 

Dengan satu hadits ini sudah sangat jelas bahwa siapapun diantara kaum muslim yang ikut serta menyerupai suatu kaum dalam hal ini adalah cosplay yang merupakan tradisi dari negara sakura Jepang, maka hukumnya adalah haram karena sama saja dengan ikut tren dari masyarakat non muslim. Oleh karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dalam melakukan cosplay agar tidak melanggar syariat Islam.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KopiMana.com
All rights reserved