Manfaat Dari Bukti Potong Pajak Bagi Pengusaha

Oleh Admin, 11 Mei 2021
Pernah nggak sih mendengar bila kita harus menyimpan bukti potong pajak? Padahal kan yang terpenting pajak sudah dilaporkan dan dibayarkan lalu urusan tersebut dianggap selesai. Nah, ternyata bukti potong pajak tersebut dapat mengurangi beban pajak. Bukti potong pajak atau dikenal juga dengan istilah pungut, merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. karena dokumen tersebut berupa lampiran bukti pemotongan pajak dari pajak yang telah dibayarkan. Pemotongan pajak atau pungut tersebut merupakan bukti potong yang biasanya ditemui pada pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan atau PPh dan dari transaksi yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Bukti potong pajak atau pungut didapatkan dari hasil PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 15 dan PPh 4 ayat (2). Fungsi dari bukti potong atau pungut tidak lain adalah untuk mengawasi maupun mengecek kebenatan pajak yang telah dipotong oleh pemungut tersebut telah dibayarkan ke kas negara.



Bukti potong pajak ini juga berfungsi sebagai lembar bukti pembayaran pajak untuk nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap pada saat melaporkan pajak tahunan dan bukti potong pajak online atau pungut ini dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak usaha. Sangat penting untuk memahami manfaat dari bukti potong bagi pelaku usaha. Karena tidak semua pajak yang dibayarkan adalah beban bagi perusahaan. Dan cara memanfaatkan bukti potong sebagai pengurang pajak badan adalah ketika melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan. Bukti potong ini diperoleh dari terjadinya transaksi jasa atau barang yang dilakukan. Bukti potong tersebut nantinya akan dikreditkan pada saat menghitung SPT Badan Tahunan, dan ini digunakan sebagai pengurang pajak.

Akan tetapi sayangnya pemanfaatan bukti potong untuk mengkreditkan pajak ini hanya dapat dinikmati oleh PKP. Pengurang pajak tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Sebaiknya bagi anda yang usahanya masih berskala UMKM agar dapat menggunakan pengurang pajak penghasilan, daftarkan diri sebagai PKP. Sesudah terdaftar menjadi pengusaha kena pajak maka status ini tidak dapat menggunakan PPh Final lagi. Agar dapat membuat bukti potong dengan mudah, gunakan aplikasi e-Bupot dari Klikpajak yang merupakan aplikasi pajak online. Dengan e-Bupot Klikpajak menerbitkan bukti pemotongan serta melaporkan SPT PPh 23/26 semakin mudah karena dapat dilakukan kapanpun dan di manapun secara online.

Selain itu juga dapat terhindar dari kesalahan penomoran bukti potong karena dalam aplikasi tersebut menggunakan langkah-langkah mudah dalam pembuatannya serta terintegrasi oleh sistem DJP. Dengan menggunakan e-Bupot dari Klikpajak memungkinkan anda untuk melakukan pengelolaan terhadap bukti pemotongan dalam jumlah banyak dan lebih mudah karena memiliki alur yag efisien serta ramah penggunaan. Penghitungan pajak dilakukan secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26 dan pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi. Kemudian bukti pemotongan dan pelaporan SPT PPh masa tidak membutuhkan tanda tangan basah.



Bukti pemotongan serta bukti pelaporan akan tersimpan dengan aman di PJAP dan DJP karena aplikasi Klikpajak telah menggunakan teknologi cloud. Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan bukti potong maupun lapor pajak bila mengalami kerusakan atau kehilangan komputer ataupun laptop. Kerahasiaan dan keamanan data terjamin karena telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO sebagai jaminan standar keamanan sistem teknologi informasi. e-Bupot Klikpajak telah terintegrasi dengan sistem pembukuan Jurnal dan berteknologi berbasis API yang membuat proses pengolahan data pajak lebih mudah dan lebih cepat. Yuk buat dan kelola bukti potong dengan mudah dan cepat di e-Bupot Klikpajak by Mekari.

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KopiMana.com
All rights reserved