RajaKomen
JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
481x
Ditulis oleh : Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
tonton taufik rachman

Dosen Digital Sebut Pemilu 2024 Hadirkan Perang Opini di Media Sosial

Fakta      

19 Jan 2024 | 159


Dosen digital marketing Universitas Ma’soem Dr. Tonton Taufik Rachman menilai Pemilu 2024 kali ini kerap menghadirkan perang di media sosial. Adapun hal ini tentunya tak ...

Kenapa Nafsu Makan Meningkat saat Stres?

Kenapa Nafsu Makan Meningkat saat Stres?

Fakta      

17 Jul 2022 | 383


Pernah merasakan bahwa nafsu makan justru meningkat saat stres? Atau, kamu jadi ingin makan lebih banyak jenis makanan saat stres? Saat stres, ada oranhg-orang yang kehilangan nafsu ...

Cegah Corona dengan Konsumsi Makanan yang Mengandung Zinc

Cegah Corona dengan Konsumsi Makanan yang Mengandung Zinc

Tips      

20 Apr 2020 | 674


Di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 sekarang ini, banyak hal yang dapat dilakukan sebagai pencegahan. Misalnya saja dengan cara menerapkan pola hidup sehat seperti mencuci ...

Gunakan 3 Aplikasi Ini Untuk Mengubah Suara Menjadi Teks

Gunakan 3 Aplikasi Ini Untuk Mengubah Suara Menjadi Teks

Gadget      

24 Feb 2020 | 1199


KopiMana.com - Mengetik memang salah satu kegiatan yang tidak bisa dikatakan mudah, namun tidak bisa juga dikatan sulit. Hal ini karena mengetik membutuhkan setidaknya teknik yang ...

Anggaran Proyek Food Estate Rp 108.8 Triliun, Tetapi Hasilnya Zonk! Prabowo Harus Bertanggungjawab!

Anggaran Proyek Food Estate Rp 108.8 Triliun, Tetapi Hasilnya Zonk! Prabowo Harus Bertanggungjawab!

Politik      

2 Feb 2024 | 131


Pemerintah Indonesia sejak 2023 telah mengumumkan proyek Food Estate senilai Rp 108.8 triliun dikelola oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan ...

Cara Memilih Busana Muslimah Gamis Wanita yang Benar

Cara Memilih Busana Muslimah Gamis Wanita yang Benar

Fashion      

12 Sep 2018 | 1944


Ternyata sekarang Ñ–nÑ– Busana Muslimah tеӏаһ merambah kе dunia fesyen ԁаӏаm negeri ԁаn ӏυаг negeri. MеmіӏіkÑ– ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top