RajaKomen
Catat, Inilah 5 Fakta-fakta Kenaikan BPJS Kesehatan 2020

Catat, Inilah 5 Fakta-fakta Kenaikan BPJS Kesehatan 2020

22 Mei 2020
555x
Ditulis oleh : Admin

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani kebijakan kenaikan BPJS kesehatan 2020. Kebijakan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi tiap peserta kelas, baik kelas I, II, maupun III. sebaiknya ketahui dahulu fakta-fakta kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan 2020.

1. Presiden Mulai Menaikkan Iuran BPJS Kelas I dan II Pada Bulan Juli 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, kenaikan BPJS kesehatan 2020 berlaku bagi semua peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja serta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran BPJS peserta kelas I sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan atau mengalami kenaikan 85,1%. Peserta BPJS kelas II wajib membayar Rp100.000,00 per orang per bulan atau naik 96,7%. Kenaikan iuran BPJS peserta kelas I dan II berlaku mulai bulan Juli 2020 dan selanjutnya tanpa adanya subsidi dari pemerintah.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kelas III Berlaku Mulai 2021

Kenaikan iuran BPJS kesehatan juga dibebankan kepada peserta kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Jumlah iuran yang harus dibayar dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00, dengan kenaikan sebanyak Rp16.500,00 atau 64,7%. Perlu diketahui bahwa kenaikan bagi peserta kelas III diberlakukan pada tahun 2021 dan seterusnya.

3. Ada Subsidi Pembayaran BPJS Kelas III

Sesuai Pasal 34 (ayat 1) Perpres baru ini, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500.00 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Pemilik kartu BPJS diharuskan Rp25.500,00 saja per orang per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021, peserta kelas III harus membayar iuran Rp35.000,00 per orang per bulan. Kekurangan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah yaitu sebanyak Rp7.500,00 per orang per bulan.

4. Jumlah Kenaikan Iuran Lebih Kecil Daripada Peraturan Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), terdapat penurunan pada kenaikan BPJS kesehatan 2020. Iuran BPJS kesehatan yang dibatalkan MA tercantum dalam Perpres 75 tahun 2019. Jumlah iuran bagi peserta kelas I dari Rp80.000,00 menjadi Rp160.000,00 atau naik 100%. Kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan kelas II Rp51.000,00 menjadi Rp110.000,00 atau naik 115,7%. Besaran iuran peserta kelas III dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00 atau naik 64,7%.

5. Mahkamah Agung (MA) Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Sebelumnya

Sebelumnya, Presiden mengajukan dan menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berisi besaran iuran BPJS tentang jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Peraturan ini diharapkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 dan seterusnya.

MA membatalkan Perpres tersebut dengan dua alasan, pertama adalah pelayanan BPJS kesehatan dinilai belum optimal. Kedua, kenaikan iuran tidak tepat dijalankan pada saat keadaan ekonomi sedang lemah seperti saat ini.

Besaran iuran BPJS dalam Perpres tersebut adalah peserta perawatan kelas I sebesar Rp160.000,00, kelas II sebanyak Rp110.000,00, sedangkan peserta kelas III sebesar Rp42.000,00. Akan tetapi Mahkamah Agung membatalkan Perpres tersebut dan mengembalikan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Perpres yang dibatalkan MA, terdapat tambahan kebijakan tentang bantuan pendanaan iuran BPJS. Bantuan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 19.000,- per orang per bulan bagi peserta BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi pemerintah ini diberlakukan kepada setiap kelas peserta BPJS kesehatan.

Nah, dengan mengetahui fakta-fakta kenaikan BPJS kesehatan 2020, masyarakat dapat mengkritisi peraturan ini dengan bijak. Jika perlu, baca dan pahami setiap peraturan pemerintah dengan detail agar kritik yang yang diberikan tidak asal ikut-ikutan.

Baca Juga:
Elektabilitas Anies Baswedan Makin Tak Terbendung, Pengamat Blak-blakan Penyebabnya: Masyarakat Lebih Percaya Anies!

Elektabilitas Anies Baswedan Makin Tak Terbendung, Pengamat Blak-blakan Penyebabnya: Masyarakat Lebih Percaya Anies!

Politik      

5 Des 2022 | 480


Bursa pencapresan Pilpres 2024 terus jadi perhatian. Mengenai hal ini, hasil survei terbaru yang dirilis Lembaga Survei Indikator (LSI) menyebut elektabilitas mantan Gubernur DKI Jakarta ...

Berkat Partindo Abadi Penyedia Ban Alat Berat Berkualitas dan Terpercaya

Berkat Partindo Abadi Penyedia Ban Alat Berat Berkualitas dan Terpercaya

Tips      

20 Sep 2019 | 1470


Loader adalah salah satu alat yang umum dipakai dalam proyek konstruksi untuk pekerjaan pemuatan material hasil penggalian ke dalam truk atau membuat timbunan material. Dan jarak tempuh ...

Asal Usul Permainan Texas Holdem Poker

Asal Usul Permainan Texas Holdem Poker

Tips      

5 Mei 2019 | 1274


Pasti sudah tahu permainan texas holdem poker? Permainan ini mengasah semua keahlian bermain yang dimiliki oleh permain tersebut. Dimainka oleh beberapa orang dalam satu meja dan diawasi ...

Ini dia 2 Olahan Nasi Khas Tasikmalaya dan Cara Membuatnya

Ini dia 2 Olahan Nasi Khas Tasikmalaya dan Cara Membuatnya

Kuliner      

2 Apr 2020 | 1254


Tasikmalaya memang memiliki cerita tersendiri saat kita berkunjung kesana. Ada banyak sudut menarik dari kota yang dijuluki dengan kota santri ini. selain tempat wisata, kuliner khas ...

Kelebihan Menggunakan Cloud Storage Dalam Berbagai Hal

Kelebihan Menggunakan Cloud Storage Dalam Berbagai Hal

Tips      

26 Nov 2021 | 629


Cloud storage adalah sebuah layanan penyimpanan file di internet dimana file-file yang tersimpan tersebut bisa dikelola dari mana saja selama user masih terhubung dengan cloud storage ...

Kenapa Nafsu Makan Meningkat saat Stres?

Kenapa Nafsu Makan Meningkat saat Stres?

Fakta      

17 Jul 2022 | 379


Pernah merasakan bahwa nafsu makan justru meningkat saat stres? Atau, kamu jadi ingin makan lebih banyak jenis makanan saat stres? Saat stres, ada oranhg-orang yang kehilangan nafsu ...

Copyright © KopiMana.com 2018 - All rights reserved
Scroll Top